Information Security Policy - Outsourcing

Written By Scooter-google on Selasa, 11 September 2012 | 11.30

Outsourcing adalah suatu kegiatan dengan tujuan melibatkan pihak luar perusahaan dengan tujuan tanggung jawab untuk melaksanakan suatu kegiatan (yang sebelumnya dilakukan internal) dikelola oleh perusahaan vendor outsourcing dengan biaya yang telah disepakati. Vendor menyediakan layanan kepada pelanggan berdasarkan tingkat layanan yang disepakati bersama, Hal tersebut harus tertulis dengan jelas pada kontrak perjanjian kerjasama penggunaan jasa outsourcing. Pemanfaatan penggunaan jasa outsourcing minimal dapat dirasakan oleh perusahaan diantaranya : 
  • Mengurangi biaya operasional perusahaan
  • Menjadikan perusahaan lebih fokus pada bisnis inti dengan melakukan outsourcing pada non-core fungsi perusahaan.
  • Mendapatkan layanan dan sumberdaya yang memiliki kompetensi dibidangnya.
Outsourcing dapat menimbulkan insiden terhadap keamanan informasi, seperti halnya hak akses terhadap sumber informasi yang bersifat rahasia. Terkait pengungkapan informasi yang sensitif dan rahasia perusahaan, harus dituliskan dan dijelaskan atau terkait ketidak mampuan vendor dalam menjaga service level layanan yang diberikan kepada pengguna layanan yang telah disepakati hal ini akan membahayakan proses operasional perusahaan yang berdampak pada reputasi operasional, hukum dan citra buruk bagi perusahaan perusahaan.


Tujuan 
Kebijakan ini menetapkan kontrol untuk mengurangi risiko keamanan informasi terkait dengan outsourcing.

Ruang Lingkup 

Kebijakan ini berlaku di seluruh perusahaan terhadap jasa outsourcing
Penyedia jasa outsourcing (juga dikenal sebagai vendor outsourcing) meliputi:
Ø  Hardware dan Software pendukung dan staff pemeliharaan
Ø  Eksternal konsultan dan kontraktor
Ø  IT atau proses bisnis outsourcing perusahaan
Ø  Staff kontrak / sementara  

Kebijakan ini membahas kontrol dalam ISO / IEC 27002:2005 dan ISO / IEC 27001 standar:
Ø  6.2.1 Identifikasi risiko yang berkaitan dengan pihak eksternal
Ø  6.2.2 Menangani keamanan ketika berhadapan dengan pelanggan
Ø  6.2.3 Menangani keamanan dalam perjanjian pihak ketiga

untuk lebih lengkap dapat download disini


0 comments: