Manajemen Korespondensi mengatur ketentuan umum administrasi dan proses penyelenggaraan surat menyurat sebagai sarana komunikasi di lingkungan perusahaan.
Maksud dan Tujuan
Maksud penyusunan Pedoman Manajemen Korespondensi adalah memberikan panduan dalam bidang korespondensi kepada seluruh Pekerja di lingkungan Perusahaan dengan tujuan :
1. Memudahkan penyampaian / perolehan data / informasi secara cepat, tepat dan lengkap;
2. Menunjang kelancaran komunikasi;
3. Memudahkan pengendalian dalam pelaksanaan pekerjaan.
Landasan Kebijakan
1. Undang – Undang Republik Indonesia No.11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
2. Surat Keputusan Presiden Direktur Perusahaan No. Tentang Pedoman Manajemen Korespondensi
Pengertian dan Batasan
Manajemen Korespondensi adalah rangkaian aktivitas Perusahaan dalam mengelola tatalaksana surat menyurat mulai dari perencanaan, penyelenggaraan, penetapan kebijakan sampai tercapainya tujuan.
Manajemen Korespondensi menganut sistem sentralisasi dalam kebijakan dan desentralisasi dalam pelaksanaan.
a. Sistem Sentralisasi
Meliputi antara lain :
1) Penentuan kebijakan dalam manajemen korespondensi (misal :standarisasi format, ukuran, jenis kertas);
2) Informasi pelaksanaan Kebijakan dan hal pelaksanaan pedoman
2) Informasi pelaksanaan Kebijakan dan hal pelaksanaan pedoman
b. Sistem Desentralisasi
Digunakan dalam hal pengelolaan surat menyurat masing - masing Fungsi di lingkungan Perusahaan ( misal : pembuatan surat/pengetikan, pemberian nomor, distribusi).
Standardisasi
Adalah
penyesuaian atau penyeragaman bentuk,
ukuran, kualitas, warna, tulisan
dan alat-alat yang dipergunakan
oleh Perusahaan dengan pedoman standar yang ditetapkan.
Formulir
Adalah
lembaran atau blanko yang biasa digunakan dari bahan kertas, dengan kerangka
serta tulisan yang sudah dicetak terlebih dahulu, untuk diisi dengan tulisan
tambahan yang selanjutnya akan merupakan keterangan lengkap.
0 comments:
Posting Komentar