Setiap pelaku
industri informatika yang menghasilkan produk aplikasi perbankan serta layanan Data Center & Disaster Recovery
Center maka setiap vendor secara tidak langsung berafiliasi dengan peraturan perundang undangan yang berlaku
terkait dengan industri tersebut.
Hingga saat ini Peraturan
Bank Indonesia No 9/15/PBI tahun 2007 dan Surat Edaran BI No 9/30/DPNP
tahun 2007 menjadi pijakan dasar hukum layanan jasa aplikasi dan
pengelolaan data center bagi industri perbankan.
Selain Bank
Indonesia selaku regulator industri perbankan, Kementrian Komunikasi dan Informatika
(Kemkominfo) selaku pemegang regulator terkait dengan industri telekomunikasi
dan inforamatika aktif menghasilkan beberapa peraturan terkait dengan
industri
telekomunikasi dan informatika yang t dijadikan dasar hukum,
sebelumnya Kemkominfo telah menghasilkan Undang Undang No 11 tahun 2008
Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Adapun peraturan terkait yang sesuai
dengan layanan jasa Collega sebagai berikut :
-
Peraturan
Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Penyelenggaraan Sistem & Transaksi
Elektronik
-
Rancangan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor ……. Tahun
2013 Pedoman Teknis Pusat Data (telah dilakukan uji publik 7 s/d 14
Januari 2014)
Undang – Undang
nomor 82 tahun 2012 menjadi dasar KemKominfo dalam membuat RPM Pedoman Teknis
Pusat Data (Data Center). Pedoman tersebut memberikan arahan kepada pihak
penyelenggara untuk mempersiapkan unit bisnis terkait untuk
menerapkan best practice dalam kebijakan, prosedur pengendalian
operasional dan pedoman teknis.
12.22 | 0
comments | Read More