Pemasaran produk

Written By Scooter-google on Selasa, 03 Desember 2013 | 14.13

Anda pernah menerima sambungan telepon dari orang kita tidak kenal yang tiba-tiba menawarkan produk kepada Anda. Banyak produk yang mereka tawarkan kepada kita dari mulai produk perbankkan, asuransi, kartu kredit, member club, Kredit Tanpa Agunan. Penawaran biasanya dalam jam operasional kantor saat kita sedang dalam kondisi fokus dalam pekerjaan atau sedang rapat dengan klien atau dengan Bos. 

ilustrasi from www.hitratesolutions.com
Biasanya diawali dengan kalimat " Selamat pagi Pak ..., kami dari Bank ABCSDZ,  karena bapak telah menjadi nasabah kami maka kami memberikan penghargaan kepada bapak .. bla  ... bla ... bla "   nanti ujungnya kita akan diarahkan untuk mengambil produk yang mereka pasarkan. Luar biasa memang pemasaran dengan menggunakan jasa mereka dalam memasarkan produk, bila kita setuju dengan produk yang mereka tawarkan.  Maka produk tersebut akan langsung melakukan debet otomatis pada rekening induk yang kita milik di Bank tersebut hingga terafiliasi dengan produk yang mereka tawarkan.

Maraknya telemarketing menggambarkan derasnya pemasaran produk saat ini. Yang menjadi pertanyaan saya. Kok bisa mereka mendapatkan data-data pribadi kita terkait dengan informasi rekening kita di Bank tersebut. Karena telemarketing tersebut bukanlah karyawan dari Bank tempat rekening kita simpan, mereka menjadi pihak perusahaan pihak ketiga yang menjalankan outsource fungsi bisnis pemasaran suatu produk dengan dasar Peraturan Bank Indonesia No:13/25/PBI/2011 

Menurut saya yang menjadi perhatian adalah ketika mereka memperoleh informasi mengenai kita berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No:9/14/PBI/2007 pada pasal 20 c tertulis pihak-pihak yang dapat meminta informasi debitur adalah 1. Pelapor, 2. Debitur, atau  3. Pihak Lain.  

Nah lo.. ternyata berdasarkan informasi tersebut mereka mempunyai hak untuk memperoleh informasi kita jadi bagaimana dong ? 

Seringnya approval/persetujuan aplikasi cukup dilakukan via telepon saja. Padahal kita tidak mendapatkan waktu untuk melakukan analisa yang cukup terhadap produk tersebut terkadang karena kita merasa  mereka terganggu tidak sedikit yang menyetujui proses tersebut walau mereka belum mengetahui manfaat dari produk tersebut.


Dan yang lebih tidak menyenangkan informasi terkait hak dan kewajiban nasabah tidak jelas padahal hal ini menjadi kewajiban seperti dalam produk  Bancassurance  seperti surat perjanjian ,rekening koran transaksi tersebut sering susah untuk kita tidak dapatkan Hmm....mmm. Bagaimana dengan Peraturan BI No. 7/6/PBI/2005  yang mengharuskan secara tertulis dan atau lisan pada pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Jadi dua komponen tersebut harus disampaikan tidak bisa salah satu saja.

ilustrasi from www.schuylercountytimes.com



Sepertinya pengawasan terhadap mereka yang mengeluarkan produk dan yang memasarkannya perlu ditingkatkan. Dengan tujuan kami sebagai nasabah tidak merasa di rampok dananya oleh pihak mereka yang memperoleh manfaat dari pemotongan dana dari rekening nasabah. Sehingga hal ini tidak menjadi masalah hukum sesuai dengan UU Republik Indonesia No 8 tahun 1999



0 comments: