Rancangan Peraturan Menteri Pedoman Teknisk Data Center & Disaster Recovery Center

Written By Scooter-google on Kamis, 06 November 2014 | 12.22

Setiap pelaku industri informatika yang menghasilkan produk aplikasi perbankan serta layanan Data Center & Disaster Recovery Center maka setiap vendor secara tidak langsung berafiliasi dengan peraturan perundang undangan yang berlaku terkait dengan industri tersebut.

Hingga saat ini Peraturan Bank Indonesia No 9/15/PBI tahun 2007 dan Surat Edaran BI No 9/30/DPNP tahun 2007 menjadi pijakan dasar hukum layanan jasa aplikasi dan pengelolaan data center bagi industri perbankan.

Selain Bank Indonesia selaku regulator industri perbankan,  Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) selaku pemegang regulator terkait dengan industri telekomunikasi dan inforamatika aktif  menghasilkan beberapa peraturan terkait dengan industri 
telekomunikasi dan informatika yang t dijadikan dasar hukum, sebelumnya Kemkominfo telah menghasilkan Undang Undang No 11 tahun 2008 Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Adapun peraturan terkait yang sesuai dengan layanan jasa  Collega sebagai berikut :

-          Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012  Penyelenggaraan Sistem & Transaksi Elektronik
-          Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika  Nomor …….   Tahun 2013 Pedoman Teknis Pusat Data  (telah dilakukan uji publik 7 s/d 14 Januari 2014)

Undang – Undang nomor 82 tahun 2012 menjadi dasar KemKominfo dalam membuat RPM Pedoman Teknis Pusat Data (Data Center). Pedoman tersebut memberikan arahan kepada pihak penyelenggara untuk mempersiapkan unit   bisnis terkait untuk  menerapkan best practice dalam kebijakan, prosedur pengendalian operasional dan pedoman teknis.


 

0 comments: